Kutai TimurTerkini

DPC PERADI SAI Kutim dipercaya Kembali MoU bersama Pemkab Kutim dan PKS KORPRI

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia, Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kabupaten Kutim kembali dipercaya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum dan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kutim. Jumat (5/8/2022).

“Terima Kasih atas kepercayaan yang kedua kalinya dimana sebelumnya telah kami jalankan MoU pada tahun 2020, tentunya PERADI SAI Kutim akan bertanggung jawab penuh atas amanah ini.” ucap DR Felly Lung Ketua DPC PERADI SAI Kutim.

Tanda tangan secara simbolis dilakukan Bupati Kutai Timur Drs H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si. didampingi Wabup DR H. Kasmidi Bulang, ST., M.M. dan Kabag Kerja Sama Setkab Kutim Ardianto Indra.

Bupati Kutim Ardinasyah Sulaiman pun menaruh harapan besar dalam momen ini. Khusus bersama PERADI SAI Kutim dalam pendampingan hukum yang sangat dibutuhkan.

“Jadi saya kira kita membutuhkan pendampingan hukum. KORPRI pun sangat menyambut baik PKS bersama DPC PERADI SAI Kab Kutim dalam pendampingan hukum terkait pribadi atau kelembagaan, selanjutnya kita berharap bisa dilanjutkan PKS dengan Dinas, Instansi atau Badan Kepemerintahan yang lain.” ungkap orang nomor satu di Kutim.

Hadir juga menyaksikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Dinas Koperasi, Ketua KORPRI Kab Kutim.

Untuk diketahui, DPC PERADI SAI Kutim turun dengan formasi lengkap Advokat / Pengacara Pengacara muda Sekjen Yulius Patanan, SH., MH., Bendum PERADI SAI Firmansyah,S.H. Hamri, S.H., M.H., Aswandi, S.H., Didit Iton Purnama, S.H., Syarif Pandu Arifin, S.H., Soleh Abidin,S.H. termasuk para pengurus Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) DPC PERADI SAI Kutim.(jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!