AdvetorialKutai TimurPemerintahanTerkini

Pertolongan Penyintas Kekerasan Seksual adalah Hal Utama

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Realita kekerasan seksual seolah menjadi sesuatu yang absurd dan ada di luar nalar, bahkan ada yang hampir terlupakan yakni pertolongan bagi penyintas kekerasan seksual padahal itu menjadi hal utama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) Aisyah meminta agar raperda perlindungan perempuan yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim beberapa waktu lalu dapat mengatur pembiayaan penyintas yang memerlukan rujukan ke rumah sakit.

“Kondisi penanganan kasus kekerasan seksual harus mengutamakan kedaruratannya, jadi bila diperlukan rujukan maka langsung rujuk saja itu kan darurat,” ucap Aisyah.

Hal tersebut bermula dari pengalaman penanganan kasus yang telah terjadi selama ini, terutama untuk korban kekerasan seksual yang harus mendapatkan tindakan ke rumah sakit, korban diharuskan terlebih dahulu membuat jaminan pembiayaan, baginya hal tersebut dapat menjadi penghambat dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Kutai Timur.

“Pengalaman kami membawa penyintas ke RS AWS (Abdul Wahab Syahranie) Samarinda, biaya pengobatannya gratis sebab ada Pergub (Peraturan Gubernur) nya, nah ini juga akan kami sampaikan semoga raperda dapat mengatur hal tersebut,” pungkasnya.

Budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual serta dianggap tidak berdaya dan kemampuannya sering direndahkan membuat banyak perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Mirisnya, kasus kekerasan seksual bagai fenomena gunung es. Banyaknya berita kekerasan seksual yang didengar lewat media massa atau media sosial mungkin belum seberapa. Umumnya kekerasan seksual rentan dialami oleh perempuan dan anak.

“Kekerasan seksual seringkali tidak diduga oleh korban. Akibatnya, tak sedikit korban yang menjadi terpaku dalam peristiwa traumatis hingga tidak bisa memberikan respon perlawanan atau mengungkapkannya,” sambungnya.

Sedikit informasi yang harus dilakukan bila menjadi korban kekerasan seksual, amankan barang bukti, cari dukungan orang terdekat, cari layanan lembaga. Pun halnya apabila penyintas sudah diberikan dukungan sejak awal maka kerusakan mentalnya tidak parah. Dalam artian tidak sampai terpikir untuk melakukan bunuh diri. (Adv/JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!