KorupsiKutai TimurNasionalTerkini

Rugikan Negara Rp 53,6 Milyar, Kejari Kutim Tetapkan 4 Tersangka Proyek Solar Cell

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Tepat di Hari
Bhakti Adhyaksa ke 62 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke 22, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan Solar Cell di Dinas Penanam Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP). Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 53,6 miliar.

Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro mengatakan pada Jumat (22/7/2022) ini merupakan kabar yang telah lama dinantikan masyarakat Kutim selama ini. Juga menjadi hadiah dari Kejari Kutim untuk Pemerintah Kabupaten Kutim. Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap penanganan tindak pidana korupsi, Kejari Kutim berhasil membongkar kasus yang sudah cukup lama bergulir.

“Setalah melewati banyaknya serangakaian pemeriksaan secara maraton, kita juga berkoordinasi dengan BPK Pusat, juga melakukan gelar perkara maka berdasarkan hasil tersebut akan kita proses terlebih dahulu dan kita tetapkan sebagai tersangka pada proses penyidikan ini,” ujarnya.

Dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan Solar Cell, Henriyadi menjelaskan yakni, HS Kasubbag Program dan Keuangan di DPMPTSP Kutim atau PPK pengadaan Solar Cell APBD 2020, AB pejabat serah terima pekerjaan yang berdinas di DPMPTSP Kutim, lalu PA Kasubbag Program di Dinas Bapenda Kutim, dan MZW Direktur PT Bintang Bersaudara Energi (BBE) yang melaksanakan kegiatan itu.

“Jadi HS, AB, dan PA ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, keempatnya ini kita lakukan penahanan untuk mempermudah dan mempercepat proses penahanan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Nantinya, kata Henriyadi akan diuji secara materil pada saat di persidangan terhadap tanggungjawab mereka baik itu selaku pemilik anggaran, kemudian PPK, kemudian ada panitia penerima hasil pekerjaan, pelaksana kegiatan tersebut atau penyedia barang. Berbekal dari situ pihaknya akan mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa itu, serta siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan. Untuk Solar Cell dana yang disediakan sekira Rp 90 Miliar dan dari dana itu digelapkan lebih dari separuh nilai yang dianggarkan.

“Setelah mereka memberikan keterangan resmi di persidangan barulah dapat dikembangkan lagi. Kenapa mereka ditahan karena kita menghindari tersangka melarikan diri, atau melenyapkan barang bukti,” katanya.

Sementara, Kasi Intelijen Yudo Adiananto menerangkan untuk keempat tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, juncto 5 ayat (1) ke 1 yang artinya secara bersama-sama atau lebih dari satu orang. Lalu subsidernya adalah Pasal 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Karena ini tindak pidana Solar Cell ini dilakukan lebih dari satu orang. Dan masing-masing mereka ini memiliki peran yang berbeda, kita tidak akan berhenti disini, karena ini sifatnya dinamis,” terangnya.

Yudo pun memaparkan, PPK selaku pengendali kontrak, tetapi hal itu tidak dilaksanakan, penyusunan HPS dan RAB nya pun tidak sesuai dengan ketentuan. Lalu tersangka AB pejabat penerima hasil pekerjaan harusnya dalam menjalankan tugasnya secara riil sesuai Undang-Undang, mengecek bukan hanya tandatangan untuk formalitas saja bahkan ia terlibat dalam proses pengadaan disitu.

Kemudian, tersangka PA salah satu ASN di Bapenda, ia adalah selaku pemilik anggaran yang sangat besar sekitar Rp 70 miliar dari 400 lebih kegiatan, dari situlah ia melakukan pengendalian serta menentukan korelasi.

“PA ini tidak akan terlaksana apabila tidak ada perannya AB dan HS. Barang ini didapatkan dari supplier atas nama MZW. Jadi anggaran Rp 90 Miliar itu sudah di plot atau di pecah, harusnya ini lelang namun dibuat jadi PL,” tandasnya.(jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!