AdvetorialBudidayaDPRD Kutim

MHA Wehea Belum Diakui hingga Kini, Siang Geah Harap Pemerintah Bersikap

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sampai dengan saat ini belum ada komunitas MHA yang memperoleh pengakuan dari pemerintah.

Meski begitu, berbagai pihak tetap berupaya memperoleh legitimasi terhadap komunitas MHA nya masing-masing. Seperti yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Siang Geah. Ia mengungkapkan perjuangannya bersama masyarakat adat Wehea sudah relatif lama. Wilayah di Wehea, Kecamatan Muara Wahau, merupakan salah satu kawasan yang kaya akan budaya dan tradisi.

Siang Geah menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta hak-hak masyarakat adat di Wehea. Dia menyebut bahwa pengakuan sebagai MHA akan memberikan mereka perlindungan hukum dan kemandirian untuk mempertahankan adat istiadat mereka. Oleh sebab itu ia meminta pemerintah segera bersikap untuk memberikan pengakuan kepada masyarakat adat di sana.

“Kawasan Wehea memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Masyarakat adat di sana hidup harmonis dengan alam sekitar dan telah melestarikan tradisi nenek moyang mereka selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, saya berharap pemerintah dapat mengakui mereka sebagai masyarakat hukum adat,” kata Siang Geah belum lama ini saat ditemui di ruangannya, Kantor DPRD Kutim.

Dalam upayanya untuk mendukung pengakuan Wehea sebagai masyarakat hukum adat, Siang Geah sendiri telah memperjuangankan berbagai upaya promosi, presentasi internasional hingga mendorong terwujudnya peraturan daerah MHA untuk wilayah adat Wehea.

Siang Geah yang juga selaku ketua Lembaga Adat Wehea, Desa Nehas Liah Bing, telah tercatat telah membawa nama besar adat wehea dalam Conference of Party 24 Kotawice di Polandia pada 2018. Dan konferensi perubahan iklim PBB ke-25 di Kota Madrid pada 2019, serta menjadi salah satu narasumber disikusi panel dalam acara ekspos 5 tahun pembangunan hijau di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), atau Kaltim Green.

Bukam hanya itu, agenda Lomplai sebagai kearifan masyarakat Dayak Wehea yang terus dilakukan setiap tahun sebagai ucapan syukur masyarakat Wehea. Telah masuk dalam Kharisma Event Nusantara oleh kementrian Pariwisata Indonesia.

“Saya mencoba untuk memperkenalkan adat Wehea secara Nasional hingga Internasional, saya berharap upaya ini dapat membuat Wehea segera diakui sebagai MHA di Kutim,” pungkasnya.

Pengakuan Wehea sebagai masyarakat hukum adat diharapkan akan memberikan manfaat yang signifikan bagi warga lokal. Selain melindungi hak-hak mereka, pengakuan ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan ekonomi lokal dan pariwisata berbasis budaya. (Er/Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!