Air Minum Isi Ulang Masuk Pengawasan Bidang Industri Disperindag Kutim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Usaha air minum isi ulang menjadi salah satu kegiatan yang mendapat perhatian Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim, Achmad Dony Erviady, mengatakan pengawasan diperlukan karena usaha tersebut berkaitan langsung dengan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Menurutnya, pembinaan dilakukan dengan melihat sejumlah aspek, mulai dari kondisi tempat usaha, kualitas air, perawatan peralatan hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Untuk air minum isi ulang kita tetap melakukan pengawasan. Filter harus diperhatikan, kebersihan juga harus dijaga,” ujar Dony.
Ia menjelaskan, pengelola usaha juga perlu memahami pentingnya perawatan fasilitas secara berkala. Pergantian filter dan pembersihan peralatan tidak dapat diabaikan karena menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas produk.
Selain pengawasan, Disperindag juga memberikan pendampingan terkait legalitas melalui sistem perizinan yang berlaku. Pemerintah ingin pelaku usaha tidak hanya menjalankan kegiatan secara rutin, tetapi juga memenuhi ketentuan administratif.
Dony menyebut pelaporan atau pemeriksaan secara berkala menjadi bagian dari pengawasan. Dengan pemantauan tersebut, pemerintah dapat mengetahui apabila terdapat persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, pengawasan bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan usaha dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat.
“Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan. Kita mendampingi supaya usaha mereka berjalan dan memenuhi ketentuan,” katanya.
Pengawasan terhadap usaha air minum isi ulang menjadi bagian dari pembinaan industri yang dilakukan Disperindag. Selain mendorong pengembangan industri berbasis komoditas, Bidang Industri juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan industri kecil dan usaha produksi tertentu berkembang sesuai ketentuan.
Dengan pengawasan dan pendampingan yang berjalan beriringan, pemerintah berharap pelaku usaha mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga kepercayaan konsumen. (Adv/Kominfo)



