Akta Kelahiran Anak Usia 0-4 Tahun di Kutim Capai 99,32 Persen

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0 hingga 4 tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat capaian 99,32 persen pada evaluasi semester pertama 2026.
Capaian tersebut telah melampaui target Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim sebesar 97 persen.
Dengan demikian, realisasi sementara sudah berada 2,32 poin persentase di atas target yang ditetapkan untuk 2026.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan tingginya capaian tersebut menunjukkan pelayanan pencatatan kelahiran terus mengalami perkembangan.
Menurutnya, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi kependudukan karena memberikan kepastian identitas bagi seorang anak.
“Capaian ini menjadi perkembangan yang positif dalam pelayanan pencatatan sipil. Kami ingin setiap anak memiliki identitas yang jelas sejak dini,” kata Jumeah.
Ia menjelaskan, capaian semester pertama tersebut tetap akan menjadi bahan evaluasi bagi Disdukcapil untuk mempertahankan pelayanan hingga akhir tahun.
Pasalnya, meskipun realisasi sudah melampaui target, masih terdapat anak yang perlu dipastikan memperoleh dokumen kependudukan.
Jumeah menilai pencatatan kelahiran juga memiliki kaitan dengan pemutakhiran data kependudukan. Semakin lengkap pencatatan dilakukan, semakin baik pula data yang dimiliki pemerintah.
“Pencatatan kelahiran bukan hanya soal dokumen, tetapi juga memastikan data kependudukan terus diperbarui. Karena itu pelayanan harus tetap dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap capaian 99,32 persen tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada semester kedua.
Disdukcapil juga akan terus mendorong pelayanan agar masyarakat yang belum memiliki dokumen pencatatan kelahiran dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhannya.
Indikator kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-4 tahun merupakan bagian dari sasaran meningkatnya pelayanan pencatatan sipil di Kutim. (Adv/Kominfo)



