ADVAdvetorial

Kepemilikan Akta Cerai di Kutim Capai 71,91 Persen, Lampaui Target

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Kepemilikan akta cerai di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan capaian positif pada evaluasi semester pertama 2026. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, realisasi kepemilikan akta cerai mencapai 71,91 persen.

Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 63 persen, atau lebih tinggi 8,91 poin persentase dari target.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan capaian tersebut menjadi salah satu gambaran perkembangan pelayanan pencatatan sipil selama semester pertama 2026.

“Capaian ini menjadi perkembangan yang positif bagi pelayanan pencatatan sipil. Kami akan terus menjaga pelayanan agar masyarakat yang mengalami perubahan status perkawinan dapat memperoleh dokumen kependudukan sesuai dengan kebutuhannya,” kata Jumeah.

Menurutnya, pencatatan perceraian merupakan bagian penting dalam administrasi kependudukan karena berkaitan dengan perubahan status seseorang yang harus tercatat dalam dokumen kependudukan.

Dengan pencatatan yang tertib, data kependudukan dapat terus diperbarui sehingga sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Jumeah menegaskan capaian 71,91 persen tersebut merupakan realisasi semester pertama, sehingga pelayanan masih akan terus ditingkatkan pada semester kedua.

“Capaian semester pertama ini kami jadikan bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan. Masih ada waktu untuk memperluas cakupan dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengatakan Disdukcapil Kutim tidak hanya berfokus pada pencapaian indikator, tetapi juga berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Peningkatan kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan juga menjadi bagian yang terus didorong dalam pelayanan pencatatan sipil.

Dengan capaian sementara yang sudah berada di atas target, Disdukcapil Kutim akan mempertahankan kinerja tersebut sekaligus mengoptimalkan pelayanan hingga akhir 2026.

Kepemilikan akta cerai menjadi salah satu indikator dalam upaya meningkatkan kualitas dan ketertiban pelayanan pencatatan sipil di Kutim. (Adv/Kominfo)

Redaksi

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button