Kepemilikan Akta Perkawinan di Kutim Capai 68,04 Persen, Lampaui Target

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan capaian positif pada evaluasi semester pertama 2026. Berdasarkan data Disdukcapil Kutim, realisasi kepemilikan akta perkawinan mencapai 68,04 persen.
Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 63 persen, atau lebih tinggi 5,04 poin persentase dari target.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Jumeah, mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari perkembangan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat.
“Capaian semester pertama ini menunjukkan pelayanan pencatatan sipil terus bergerak positif. Kami akan mempertahankan capaian ini sekaligus terus mendorong masyarakat agar semakin tertib melengkapi dokumen kependudukannya,” kata Jumeah.
Menurutnya, kepemilikan akta perkawinan memiliki peran penting dalam memastikan perubahan status perkawinan masyarakat tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Jumeah menegaskan capaian 68,04 persen tersebut merupakan realisasi semester pertama, sehingga masih terdapat waktu untuk meningkatkan pelayanan dan cakupan kepemilikan dokumen hingga akhir 2026.
“Target bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan mudah dan dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia mengatakan Disdukcapil Kutim akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan pencatatan sipil, termasuk memastikan masyarakat yang membutuhkan dokumen perkawinan dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.
Dengan capaian sementara yang sudah berada di atas target, Disdukcapil Kutim tetap mendorong peningkatan cakupan pada semester kedua.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan setiap perubahan status penduduk tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. (Adv/Kominfo)



