ADVAdvetorial

IKD Kutim Capai 8,81 Persen, Disdukcapil Dorong Perluasan Identitas Digital

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus didorong sebagai bagian dari pengembangan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Berdasarkan evaluasi semester pertama 2026, realisasi IKD bagi penduduk wajib KTP mencapai 8,81 persen. Sementara target yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim sebesar 20 persen.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan capaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperluas penggunaan IKD pada semester kedua.

“Capaian semester pertama ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperluas penerapan IKD. Kami ingin masyarakat semakin mengenal manfaat identitas digital dan dapat menggunakannya dalam kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan,” kata Jumeah.

Menurutnya, realisasi 8,81 persen tersebut belum menggambarkan capaian akhir 2026 karena masih terdapat waktu pada semester kedua untuk meningkatkan cakupan IKD.

Disdukcapil Kutim akan terus melakukan sosialisasi dan mendorong masyarakat wajib KTP untuk melakukan aktivasi IKD.

Jumeah menjelaskan, perkembangan teknologi membuat pelayanan administrasi kependudukan juga perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Digitalisasi pelayanan merupakan bagian dari perkembangan administrasi kependudukan. Karena itu, kami akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar semakin banyak yang mengetahui dan memanfaatkan IKD,” ujarnya.

Ia mengatakan perluasan IKD membutuhkan keterlibatan masyarakat sekaligus dukungan pelayanan dari jajaran Disdukcapil.

Selain meningkatkan pemahaman, pelayanan aktivasi juga terus diarahkan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses terhadap identitas kependudukan digital.

Jumeah menegaskan, pihaknya akan menjadikan capaian semester pertama sebagai dasar untuk melakukan penguatan pelayanan pada semester berikutnya.

“Masih ada kesempatan untuk meningkatkan capaian sampai akhir tahun. Yang terpenting, prosesnya terus berjalan dan masyarakat semakin memahami manfaat IKD,” katanya.

Dengan target tahunan sebesar 20 persen, Disdukcapil Kutim akan terus mendorong peningkatan penggunaan IKD hingga akhir 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kutim. (Adv/Kominfo)

Redaksi

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button