Siapa yang Menjaga Cagar Budaya Kutim? Juru Pelihara Masih Berada di Bawah BPK

JEJAKHATULISTIWA.CO.ID – Pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), termasuk dalam hal penyediaan juru pelihara untuk menjaga objek yang telah ditetapkan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim melalui Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya, David Hernanda, menjelaskan juru pelihara yang saat ini menangani sejumlah objek cagar budaya bukan berasal dari pemerintah kabupaten.
“Untuk juru pelihara yang sekarang menangani objek cagar budaya masih berasal dari Balai Pelestarian Kebudayaan. Dari pemerintah kabupaten sendiri memang belum memiliki tenaga khusus seperti itu,” jelas David.
Menurutnya, keberadaan juru pelihara diperlukan untuk membantu memastikan objek yang memiliki nilai sejarah tetap mendapatkan perhatian di lapangan.
Namun, penambahan tenaga juru pelihara dari pemerintah daerah juga perlu memperhatikan pembagian kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas BPK.
David menyebut pemerintah daerah terbuka terhadap kemungkinan penguatan tenaga pelestarian di tingkat kabupaten apabila ke depan kebutuhan dan pembagian tugasnya dapat disesuaikan.
“Ke depan tentu bisa saja kita pikirkan. Tetapi harus jelas pembagian tugasnya supaya tidak berbenturan dengan kewenangan Balai Pelestarian Kebudayaan,” ujarnya.
Saat ini, sebagian pengelolaan cagar budaya masih dilakukan oleh BPK, sementara Disdikbud Kutim mengelola benda-benda yang telah ditempatkan di Galeri Budaya.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari tantangan penguatan pengelolaan cagar budaya di tingkat daerah. Upaya penguatan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara bertahap melalui koordinasi antarlembaga, sehingga pelestarian objek sejarah tetap berjalan dan keberadaannya dapat terus dikenalkan kepada masyarakat serta generasi muda Kutim. (Adv/Kominfo)



