Bangunan Tua Belum Tentu Cagar Budaya, Begini Proses Penetapannya di Kutim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Sebuah bangunan atau benda yang telah berusia puluhan tahun tidak serta-merta dapat langsung disebut sebagai cagar budaya. Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), penetapan tetap membutuhkan proses kajian untuk memastikan nilai penting objek tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim melalui Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya, David Hernanda, menjelaskan usia menjadi salah satu hal yang dapat diperhatikan dalam melihat sebuah objek, namun proses penetapan tetap membutuhkan kajian.
“Usia memang menjadi salah satu pertimbangan. Tetapi kita tidak bisa langsung menetapkan hanya karena sebuah benda atau bangunan sudah tua. Harus dilihat juga nilai sejarah dan aspek lainnya melalui kajian,” jelas David.
Tahapan tersebut dimulai dari pendataan objek yang memiliki dugaan nilai penting. Setelah itu, objek dapat masuk sebagai objek diduga cagar budaya.
Untuk mendapatkan status cagar budaya, objek harus melalui penilaian tim teknis yang memiliki kompetensi.
Hasil kajian kemudian menjadi dasar rekomendasi sebelum dilakukan proses penetapan di tingkat kabupaten.
Menurut David, mekanisme tersebut diperlukan agar status cagar budaya diberikan berdasarkan penelitian, bukan semata-mata berdasarkan perkiraan masyarakat mengenai usia sebuah benda atau bangunan.
Kutim sendiri telah memiliki tujuh objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Di sisi lain, masih terdapat objek diduga cagar budaya yang menunggu kajian lebih lanjut.
Proses pendataan dan kajian juga menjadi kesempatan untuk memperluas informasi mengenai sejarah daerah. Dengan dokumentasi yang lebih baik, masyarakat dapat mengetahui latar belakang objek serta memahami alasan suatu benda atau bangunan memiliki nilai penting bagi sejarah Kutim.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan. (Adv/Kominfo)



