Kutim Perkuat Penataan Kawasan Eks Transmigrasi Sejak 2012

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa kebijakan pembukaan lahan pada kawasan eks transmigrasi telah mengalami perubahan sejak 2012.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pemerintah daerah sejak tahun tersebut tidak lagi memberikan izin pembukaan lahan di kawasan eks transmigrasi.
“Sejak tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak lagi memberikan izin pembukaan lahan pada kawasan eks transmigrasi,” ujar Ardiansyah.
Penegasan tersebut disampaikan seiring adanya pembahasan mengenai aktivitas dan klaim lahan di sejumlah wilayah Kutim. Pemerintah daerah menilai status kawasan dan dasar penguasaan lahan perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Ardiansyah menyoroti persoalan klaim lahan di sekitar jalan yang sebelumnya dibangun oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di wilayah Simpang Perdau.
Jalan tersebut kemudian telah dikembalikan kepada pemerintah atau menjadi bagian dari kewenangan nasional. Dalam perkembangannya, terdapat oknum masyarakat yang melakukan klaim lahan dengan tujuan memperoleh ganti rugi.
“Jangan sampai ada klaim lahan yang dilakukan hanya untuk mendapatkan ganti rugi,” kata Ardiansyah.
Menurutnya, persoalan lahan membutuhkan kejelasan mengenai status dan dasar kepemilikan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses penataan kawasan berjalan sesuai ketentuan.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan kejelasan mengenai kebijakan pemerintah terhadap kawasan eks transmigrasi serta persoalan lahan yang berkembang di masyarakat.
Ardiansyah mengingatkan bahwa kejelasan status lahan menjadi dasar penting dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Pemerintah daerah akan memperhatikan aspek administrasi dan ketentuan yang berlaku dalam setiap penanganannya.
Hal itu diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya klaim baru yang berpotensi menimbulkan persoalan antara masyarakat maupun pihak lainnya. (Adv/Kominfo)



