Tujuh Jejak Sejarah Sangkulirang Belum Jadi Cagar Budaya, Ini Kendalanya

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Sejumlah peninggalan yang berpotensi memiliki nilai sejarah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih berada pada tahap pendataan. Sedikitnya tujuh objek di Kecamatan Sangkulirang tercatat sebagai objek diduga cagar budaya, tetapi belum memperoleh status penetapan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim melalui Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya, David Hernanda, menjelaskan bahwa pencatatan dalam Daftar Pokok Kebudayaan (Dapobud) belum otomatis membuat sebuah objek berstatus cagar budaya.
Menurutnya, setiap objek masih harus melewati proses kajian untuk memastikan nilai sejarah dan kelayakannya sebelum pemerintah daerah dapat menetapkan status tersebut.
“Data awalnya memang sudah kita masukkan sebagai objek diduga. Tetapi untuk naik menjadi cagar budaya, tetap harus ada penelitian dan penilaian dari tim yang memang memiliki kompetensi,” ujar David.
Tujuh objek yang terdata di Sangkulirang tersebut memiliki bentuk yang beragam. Di antaranya puskesmas, tiga sumur dan makam.
Proses berikutnya bergantung pada hasil kajian tim teknis. Jika dinyatakan memenuhi kriteria, hasil kajian tersebut menjadi dasar rekomendasi untuk kemudian diproses dalam penetapan di tingkat kabupaten.
“Kalau hasil pemeriksaan tim menyatakan objeknya memenuhi persyaratan, rekomendasinya nanti menjadi dasar bagi kita untuk mengusulkan penetapan melalui keputusan bupati,” jelasnya.
David menyebut proses tersebut diperlukan agar penetapan cagar budaya tidak hanya berdasarkan perkiraan usia atau anggapan masyarakat, tetapi memiliki dasar kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini membuat tujuh objek di Sangkulirang masih berada dalam tahap menunggu proses teknis sebelum mendapatkan status perlindungan sebagai cagar budaya. (Adv/Kominfo)



