Empat Komoditas Jadi Pijakan Rencana Rumah Produksi Bersama di Kutim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Rencana pengembangan Rumah Produksi Bersama (RPB) mulai disiapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai bagian dari upaya memperkuat industri berbasis potensi daerah.
Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim telah melakukan pemetaan awal terhadap sejumlah komoditas yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan melalui fasilitas pengolahan bersama.
Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim, Achmad Dony Erviady, menyebut empat komoditas yang menjadi perhatian awal adalah gula aren, serat nanas, kakao dan pisang.
“Rencananya kita petakan dulu komoditasnya. Setelah itu baru dilakukan kajian, supaya rumah produksi yang dibangun benar-benar sesuai kebutuhan,” kata Dony.
Pemetaan awal menempatkan gula aren di Kecamatan Teluk Pandan dan serat nanas di Batu Ampar. Untuk kakao, pemerintah masih melihat kemungkinan pengembangan di Karangan maupun Kobun. Pemilihan lokasi nantinya akan mempertimbangkan efisiensi produksi, ketersediaan bahan baku dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, pisang diarahkan ke wilayah Kaliorang yang dikenal memiliki potensi komoditas tersebut.
Dony menjelaskan, keberadaan RPB tidak sekadar berkaitan dengan pembangunan bangunan atau penyediaan mesin. Lebih jauh, fasilitas tersebut harus mampu menunjang proses produksi masyarakat agar menghasilkan produk yang memenuhi standar.
Karena itu, sebelum pembangunan dilakukan, pihaknya ingin memastikan kebutuhan peralatan, kapasitas produksi, sumber energi, sanitasi hingga aspek legalitas telah dipertimbangkan.
“Jangan sampai rumah produksinya ada, alatnya ada, tetapi ketika digunakan ternyata tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Konsep tersebut diharapkan dapat membuat anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Selain meningkatkan kapasitas produksi, rumah produksi juga diharapkan membantu pelaku industri menghasilkan produk yang lebih siap masuk pasar.
Pengembangan industri tersebut juga mendapat pijakan dari RPIK Kutim 2025–2045 yang telah disetujui DPRD pada 6 Mei 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar penting bagi arah pembangunan industri daerah. (Adv/Kominfo)



